amunisi

amunisi

Selasa, 03 Mei 2011

MANFAAT (KELEBIHAN) PELAKSANAAN POLA KEMITRAAN PADA USAHA PETERNAKAN AYAM RAS PEDAGING

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pengembangan sub-sektor peternakan khususnya ayam ras pedaging didukung oleh kebutuhan akan daging ayam yang semakin meningkat, sementara produksi ayam kampung belum memenuhi permintaan pasar akan pemenuhan daging putih, oleh sebab itu perlu peningkatan produksi ayam ras pedaging, salah satu jalan untuk meningkatkan produksi ayam ras pedaging yaitu usaha peternakan ayam ras pedaging dengan pola kemitraan (Priyono, 2004).

Pola Kemitraan merupakan suatu kerjasama antara pengusaha dengan peternak dalam upaya pengelolaan usaha peternakan. Dalam pola kemitraan ini terdapat hal yang menjadi daya tarik pengusaha dan peternak untuk menjalankan usaha, namun kalau kita bayangkan tidak semudah itu untuk menjalankan usaha dengan pola bermitra, disisi lain juga terdapat kelamahan dari pola tersebut.

Dalam pola kemitraan antara pihak yang bermitra harus mempunyai posisi sejajar agar tujuan kemitraan dapat tercapai, dan kedua pihak harus menyadari bahwa mereka mempunyai perbedaan dan keterbatasan. Oleh sebab itu mereka harus mampu saling mengisi dan saling melengkapi kekurangan masing-masing. Hal inilah yang melatar belakangi makalah ini, agar kita dapat mengetahui berbagai bentuk pelaksanaan pola kemitraan usaha peternakan ayam ras pedaging dan mengetahui manfaat dan kelemahan pola kemitraan usaha peternakan ayam ras pedaging.

Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan berdasarkan latar belakang yaitu :

1. Mendalami berbagai bentuk pola kemitraan yang diterapkan dalam usaha peternakan ayam ras pedaging,

2. Mengetahui kelebihan dan kelemahan pelaksanaan kemitraan pada usaha peternakan ayam Ras Pedaging.

Sumber Penulisan

Makalah ini bersumber dari tinjauan buku-buku, jurnal-jurnal hasil penelitian, skripsi dan literatur internet.

BAB II

POKOK BAHASAN

Berdasarkan latar belakang maka pokok bahasan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu :

· Tinjauan umum usaha peternakan ayam ras pedaging,

· Berbagai bentuk-bentuk pelaksanaan pola kemitraan dalam usaha peternakan ayam ras pedaging,

· Manfaat dan kelemahan pola kemitraan yang dilaksanakan dalam usaha peternakan ayam ras pedaging.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Tinjauan Umum Usaha Ayam Ras Pedaging

Ayam pedaging adalah ayam yang sangat efektif untuk menghasilkan daging, karakteristik ayam pedaging bersifat tenang, bentuk tubuh besar, pertumbuhan cepat, bulu merapat ke tubuh, kulit dan produksi telur rendah. Pemeliharaan ayam ras pedaging dikelompokkan dalam dua periode, yaitu periode starter dan finisher. Pemeliharaan ayam pedaging dilakukan secara all in all out, artinya bahwa ayam dimasukkan adalam kandang yang sama secara bersamaan pula (Susilorini, 2008).

Tujuan yang hendak dicapai dalam peternakan ayam ras pedaging yaitu Menurut (Rasyaf, 1992):

a. Untuk mengisi waktu yang berlebih.

b. Memenuhi Hobi

c. Memanfaatkan sumber daya

d. Untuk tujuan komersial

Beternak ayam ras pedaging lebih cepat mendatangkan hasil dari pada beternak ayam buras. Pada umunya pemeliharaan selama 5-8 minggu saja ayam sudah mempunyai bobot badan antara 1,5-2.8 kg/ekor dan bias segera dijual. Dengan demikian perputaran modal berjalan dengan waktu yang tidak lama (Muslim, 2002).

Usaha peternakan memerlukan kebutuhan teknis beternak unggas pedaging yaitu tanah untuk areal peternakan, modal yang tersedia, peralatan peternakan, tenaga kerja (Rasyaf, 1992).

Kwalifikasi yang penting dalam usaha ternak ayam yaitu (Siregar, 1981) :

a. Rencana

Peternak harus mempunyai rencana yang didukung oleh seluruh anggota keluarganya. Seluruh anggota keluarga ini bahu membahu didalam mensukseskan usaha ini. Tidak ada seorangpun yang merasa bahwa dia berada di luar kegiatan-kegiatan keluarga ini. Peternak harus menyiapkan diri bahwa hidup bukanlah mudah didalam mengendalikan setiap usaha termasuk usaha ternak ayam. Didalam perencanaan, harus dibuat ketetapan dan kecepatan pengembangan usaha, jadwal-jadwal peremajaan, pemasaran dan saran akhir dari usaha ini dalam bentuk keuntungan yang ditargetkan.

b. Pengawasan

Peternak harus selalu berada disekitar komplek usahanya. Hal ini diperlukan agar keputusan yang diambil cepat dilaksanakan dan diawasinya. Didalam usaha ternak ayam kelambatan dalam mengambil keputusan adalah fatal sekali. Contohnya kalau ransum secara mendadak habis, maka peternak harus mampu mengatasinya dengan baik dan cepat. Untuk mengukur bagaimana dekatnya seorang peternak kepada usaha ternaknya dapat dilihat pada lokasi tempat tinggalnya dan keluarganya dengan komplek usaha.

c. Lokasi

Lokasi komplek usaha ternak ayam sekarang ini bertendensi untuk mendekat kepada pusat-pusat konsumsi atau pasar.Ini disebabkan mudahnya menjual hasil ternak, sedangkan risiko physik dan ongkos angkut relatif rendah.

Menyatakan meskipun potensi usaha sktor budi daya ayam ras sangat menarik, sejumlah tantangan bisa menjadi penghambat usaha yang bisa mengubah potensi keuntungan menjadi kerugian yang tidak kecil. Beberapa tantangan dan hambatan dalam usaha budi daya ayam ras pedaging sebagai berikut (Abidin, 2002) :

a. Kelemahan manajen pemeliharaan

Kesalahan dari segi manajemen pemeliahaaraan akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Contohnya, ayam ras pedaging lebih mudah terserang penyakit sehingga upaya pencegahan penyakit harus dilakukan secara teratur, dengan cara mengontrol kebersihan lingkungan kandang, melakukan vaksinasi untuk penyakit tertentu, serta memisahkan ayam yang terserang penyakit agar tidak menulari ayam lainnya. Pemberian pakan dengan kualitas yang rendah terutama saat pertumbuhan berada di titik maksimal, akan menyebabkan penurunan laju pertumbuhan.

b. Fluktuasi harga produk

Harga daging ayam di Indonesia sangat fluktuatif. Penyebabnya bermacam-macam, terutama faktor keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga daging ayam ras mulai merangkak naik pada minggu kedua Ramadhan, dan akan mencapai puncak pada 2-3 hari menjelang hari raya. Namun beberapa tahun belakangan ini, perkiraan itu sering kali melesat, akibat antisipasi yang keliru dari peternak.

c. Flkutuasi harga sarana produksi

Sama halnya dengan harga-harga ayam pedaging siap potong, harga sarana produksi seperti DOC, pakan ternak, vaksin, dan obat-obatan juga mengalami fluktuasi, yang bermuara pada keseimbangan penawaran dan permintaan di pasar. Terjadinya fluktuasi harga sarana produksi dan harga ayam ras pedaging siap potong, memungkinkan peternak memperoleh keuntungan sekaligus menderita kerugian. Keuntungan yang tinggi akan diperoleh jika peternak memulai usahanya saat harga sarana produksi sedang berada di titik terendah, tetapi peternak bisa menjual hasil usahanya saaat harga sedang tinggi. Hal ini mungkin terjadi.Namun, kemungkinan sebaliknya bisa terjadi.

d. Tidak ada kepastian waktu jual

Umumnya peternak mandiri memasrkan hasil ternaknya ke pasar tradisional yang ada di sekitar tempat usahanya. Hal ini tentu dengan alasan untuk menghemat biaya transportasi. Dalam kondisi normal, peternak tersebut akan mudah menjual ayam ras pedaging siap potong, tetapi dalam kondisi penawaran lebih tinggi dari permintaan, peternak akan kesulitan memasarkan produknya. Di sinilah letak tidak adanya kepastian waktu jual hasil usaha, yang bisa mengakibatkan peternak menjual murah ayam ras pedaging siap potong. Akibatnya, peternak mengalami kerugian yang tidak sedikit. Menunggu perbaikan harga juga tidak banyak menolong, mengingat ayam ras pedaging siap potong membutuhkan pakan lagi setiap harinya. Hal ini berarti pula adanya pengeluaran ekstra.

e. Margin usaha rendah

Usaha budi daya ayam ras pedaging merupakan salah satu usaha yang sudah sangat transparan, sehingga margin keuntungannya sangat tipis yakni berkisar 5- 10 % dari setiap siklus produksinya (sekitar 1-2 bulan). Jika dilihat dari angka 5-10 %, mungkin masih lebih tinggi dari bunga bank, tetapi dengan berbagai resiko yang dihadapi, margin tersebut sangat kecil, terlebih lagi jika dibandingkan dengan ayam terserang ND, yang bisa menyebabkan kematian ayam samapai 100 %. Peternak tidak bias mendapat modalnya kembali karena tidak ada yang bisa dijual.

Biaya produksi Usaha Peternakan Ayam Ras Pedaging

Dalam arti luas, biaya (cost) adalah sejumlah uang yang dinyatakan dari sumber-sumber (ekonomi) yang dikorbankan (terjadi dan akan terjadi) untuk mendapatkan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai pengorbanan atas sumber-sumber (ekonomi) untuk mendapatkan sesuatu atau mencapai tujuan tertentu, istilah biaya, kadang-kadang dianggap sinonim dengan (1) harga pokok (2) beban dari sesuatu untuk tujuan tertentu tersebut. Untuk mudahnya pengertian biaya sebagai harga pokok dan sebagai beban itu, disebut pengertian biaya dalam arti sempit, yakni apabila pengorbanan yang diperlukan itu terjadi dalam rangka merealisasikan pendapatan (Harnanto, 1992).

Biaya usaha tani biasanya diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : (a) Biaya tetap (fixed cost), dan (b) biaya tidak tetap (variabel cost). Biaya tetap ini umumnya didefenisikan sebagai biaya yang relative tetap jumlahnya, dan terus dikeluarkan walaupun produksi yang diperoleh banyak atau sedikit. Di sisi lain biaya tidak tetap atau biaya variabel biasanya didefenisikan sebagai biaya yang besar-kecilnya dipengaruhi oleh produksi yang diperoleh (Soekartawi, 1995).

Penerimaan dan Pendapatan

Perusahaan pada umunya berusaha untuk memaksimumnkan laba, yaitu selisih antara penerimaan total dengan biaya total. Sedangkan laba ekonomis merupakan selisih positif antara penerimaan dan biaya (termasuk biaya kepada pemilik) (Sigianto, 1995).

Penerimaan perusahaan bersumber dari pemasaran atau penjualan hasil usaha, seperti panen ayam dan hasil olahanya (Kadarsan, 1995).

Penerimaan dalam suatu peternakan terdiri dari (Rasyaf, 1995) :

1. Hasil produksi utama berupa penjualan ayam pedaging, baik itu hidup atau dalam bentuk karkas.

2. Hasil menjual feses atau alas “litter” yang laku dijual kepada petani sayur-mayur.

B. Bentuk-Bentuk Kemitraan

Konsep kemitraan merupakan terjemahan dari partnership atau bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkunganya, sesuai dengan konsep manajemen berdasarkan sasaran atau partisipatif, perusahaan besar harus juga bertanggung jawab mengembangkan usaha kecil atau masyarakat pelangganya karena pada akhirnya hanya konsep kemitraan ini yang akan dapat menjamin eksistensi perusahaan besar, terutama untuk jangka panjang (Anoraga. 2001).

UU tentang usaha kecil, konsep kemitraan dirumuskan dalam pasal 26, sebagai berikut (Anoraga, 2001):

(1) Usaha menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil, baik yang memilki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.

(2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diupayaka kearah terwujudnya keterkaitan usaha.

(3) Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pengembangan dan pembinaan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.

(4) Dalam melaksanakan hubungan, kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.

Pola kemitraan tahap utama membutuhkan kemampuan penguasaan manajerial usaha yang memadai serta penentuan bisnis yang luas bagi kedua pihak yang bermitra. Dalam pola ini pengusaha kecil bersama-sama mempunyai patungan atau menanamkan modal pada usaha besar mitranya dalam bentuk usaha. Dengan demikian kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap perkembangan usaha, pada pola ini telah memanfaatkan jasa konsultan dalam pengembangan kedua belah pihak. Kemitraan usaha hanya dapat berjalan dengan baik jika ada koordinasi antara inti-plasma dengan dasar saling saling menguntungkan dan membutuhkan antara dua pihak dan berdasar pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya (Firdaus, 2004).

Kemitraan yang dapat dikembangkan saat sekarang adalah pola kemitraan sederhana (pemula), pola kemitraan sederhana secara garis besar perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap pengusaha kecil memberikan bantuan atau kemudahan memperoleh permodalan, penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan, bantuan teknologi dan pembinaan berupa pembinaan mutu produksi dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, serta pembinaan manajemen. Pola kemitraan tahap madya merupakan pengembangan dari pola kemitraan sederhana. Bantuan pembinaan dari usaha besar masih sangat diperlukan berupa bantuan teknologi, alat mesin, peningkatan mutu dan produksi, industri pengolahan (agroindustry) serta jaminan pasar. Bantuan permodalan tidak diberikan lagi tetapi permodalan, manajemen usaha dan penyediaan sarana produksi disediakan oleh usaha kecil (Hapsah, 1999).

Dalam menghadapi perubahan harga makanan dan bibit ayam ras pedaging yang tidak dapat dikendalikan oleh peternak maka peternak harus meningkatkan efisiensi dalam pemeliharaan usaha peternakannya dengan sedapat mungkin memanfaatkan potensi lokal agar produk peternakan mempunyai daya saing yang cukup kuat di pasar.

Agar usaha peternakan ayam ras pedaging dapat berproduksi secara kontinu dan menjamin kelangsungan usaha peternakan rakyat maka diperlukan keterlibatan pengusaha dalam hal penyediaan bibit, pakan dan pemasaran hasil produksi. Artinya ada hubungan kemitraan antara peternak dan pengusaha (Sirajuddin, 2007).

Rumusan Pasal 26 di atas sangat ideal dan merupakan bagian dari rumusan Pasal 33 UUD 1945, atau konsep kegotongroyongan dalam bidang usaha secara nasional. Selanjutnya, konsep kemitraan tersebut diurai lebih lanjut dalam pasal 27 berikut penjelasan yang cukup rinci. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa kemitraan dilaksanakan dengan pola (Anoraga, 2011) :

(a) Inti plasma yaitu hubungan kemitraan usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecilsebagai plasma; perusahaan inti mengadakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

(b) Subkontrak, yaitu hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar; dalam hubungan kemitraan, usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya.

(c) Dagang umum, yaitu hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil, atau sebagai pemasok kebutuhan usaha menengah atau usaha besar.

(d) Waralaba, yaitu hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memeberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen.

(e) Keagenan, yaitu hubungan kemitraan, yang didalamnya usaha kecil diberi hak leluasa untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah dan usaha besar.

Kemitraan merupakan suatu bentuk jalinan kerja sama dari dua atau lebih pelaku usaha yang saling menguntungkan. Terjadinya kemitraan adalah bila ada keinginan yang sama untuk saling mendukung dan melengkapi dalam upaya mencapai tujuan bersama (Anoraga, 2001).

Kemitraan usaha ini dilakukan antara usaha kecil dengan sector usaha besar. Dengan adanya kemitraan ini, usaha kecil diharapkan dapat hidup berdampingan dan sejajar dengan usaha besar. Masing-masing sector dapat saling mengisi dan menempatkan diri pada posisi (Anoraga, 2001).

Pola kemitraan merupakan suatu kerjasama antara pengusaha dengan peternak dalam upaya pengelolaan usaha peternakan. Dalam Pola kemitraan antara pihak pengusaha dengan peternak harus mempunyai posisi yang sejajar agar tujuan kemitraan dapat tercapai. Saat ini, dalam usaha peternakan pola kemitraan sudah banyak berkembang (Suharno, 2005).

Sistem kemitraan usaha adalah kerja sama saling menguntungkan antara pengusaha dengan pengusaha kecil. Kemitraan antara kedua belah pihak bukan hanya untuk menikmati keuntungan bersama akan tetapi juga memikul resiko secara bersama secara professional kemitraan usaha dalam bidang peternakan bukan lagi sebagai suatu keharusan akan tetapi menjadi sebuah kebutuhan antara industri atau pemasok sapronak sebagai inti dan juga peternak sebagai plasma dengan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan (Saragih, 2000).

Ada beberapa pola kemitraan usaha yang dapat dilakukan yaitu pola inti-plasma, pola bangun operasi transfer (BOT), Pola Kerjasama Operasional (KSO), Pola kontrak farming, pola dagang umum, dan pola waralaba (franchise) (Priyono. 2004).

Pada dasarnya dalam dunia bisnis ada dua jenis kemitraan, yaitu kemitraan vertical dan horizontal. Jika kemitraan berlangsung antara usaha disektor hulu dan hilir, hal itu merupakan kemitraan vertical. Sementara itu, jika kemitraan berlangsung antara usaha sejenis disebut kemitraan horizontal. Jenis kemitraan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi bersama atau untuk menghindari masalah yang merugikan semua pihak. Dalam SK Mentan No. 472/96 ternyata aturan kemitraan hanya berkisar pada kemitraan vertical, yakni antara perusahaan peternak atau perusahaan bidang peternakan (perusahaan pakan, bibit, dan pengolahan ayam) dengan peternak. Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa kemitraan pada ayam ras ada tiga bentuk, yakni perusahaan inti rakyat (PIR), penghela dan pengelola (Suharno, 2005).

1. Kemitraan vertical

Bentuk kemitraan vertical yang sudah dijalankan di Indonesia adalah sebagai berikut (Suharno, 2005) :

a. Perusahaan Inti Rakyat (PIR)

Perusahaan inti rakyat adalah jenis kemitraan antara perusahaan peternakan sebagai inti dengan peternak sebagai plasma. Dalam SK Mentan No. 472/1996 disebutkan bahwa perusahaan inti adalah perusahaan peternakan yang berkewajiban menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung, mengolah, memasarkan hasil produksi peternakan rakyat ayam ras, mengusahakan permodalan, dan melaksanakan budi daya sebagaimana dilakukan oleh peternak. Dengan aturan ini maka peternak yang bertindak sebagai plasma hanya berkewajiban melakukan budi daya ternak sebaik-baiknya sehinggah hasil produksinya mencapai target.

b. Penghela

Perusahaan penghela dalam SK Mentan No. 472/1996 adalah perusahaan bidang peternakan yang dalam program kemitraan berkewajiban melakukan bimbingan teknis, menampung, mengolah, dan memasarkan hasil produksi peternakan rakyat ayam ras. Namun, perusahaan ini tidak mengusahakan permodalan dan tidak melaksanakan budi daya ayam ras sendiri.

c. Pengelola

Pada kemitraan pengelola, perusahaan inti melakukan fungsi perencanaan, bimbingan, menyediakan sarana produksi, dan memasarkan hasil produksi dari plasma, tetapi tidak menyelenggarakan usaha agribisnis.

d. Langganan

Kemitraan yang berbentuk langganan merupakan perjanjian kontrak jual beli dalam jumlah tertentu antara dua pihak atau lebih. Sebagai contoh peternak ayam ras melakukan kontrak dengan rumah makan. Dalam perjanjian tersebut peternak menyediakan ayam dalam jumlah dan kualitas tertentu setiap hari sesuai dengan kebutuhan rumah makan. Dengan model kemitraan ini, peternak merasa aman karena ayam yang dipelihara sudah ada yang membeli dan pihak restoran tidak khawatir kekurangan ayam yang harus dimasak setiap hari.

e. Bapak angkat

Kemitraan bapak angkat ini biasanya lebih bersifat bantuan (amal) dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Salah satu contohnya adalah BUMN yang sudah memperoleh keuntungan yang besar memberikan modal tanpa bunga kepada peternak di daerah miskin.

2. Kemitraan Horizontal

Kemitraan Horizontal dapat digolongkan ke dalam tiga bentuk, yaitu ikatan untuk meningkatkan nilai komoditas, ikatan nasehat usaha atau bantuan teknis, dan ikatan competitor (Suharno, 2005).

Ada aturan (norma-norma yang harus dilaksanakan oleh inti-plasma adalah sebagai berikut (Amin, 2005) :

· Kewajiban inti

1. Menyediakan sarana produksi berupa pakan, bibti (DOC), obat, vaksin dan peralatan lainnya.

2. Mengambil dan memasarkan ayam pedaging hasil budidaya peternak.

3. Membantu peternak dalam proses budidaya.

· Kewajiban plasma

1. Menyediakan kandang

2. Melaksanakan kegiatan budidaya dengan sebaik-baiknya

3. Menyerahkan hasil budidaya

4. Tidak boleh menjual hasil budidaya selain pada inti

C. Manfaat dan Kelemahan Pola Kemitraan

Pelaksanaan pola kemitraan merupakan suatu bentuk usaha yang dilaksanakan oleh pengusaha dan peternak, dan merupakan salah satu strategi pengembangan usaha peternakan ayam ras pedaging. Menurut Mulyantono (2003) manfaat dan kelemahan dari pelaksanaan kemitraan, manfaat bagi inti antara lain meningkatnya keuntungan dari penjualan ayam dan keuntungan dari pembelian sarana produksi peternakan serta omset penjualan dan permintaan pasar tetap dan dapat dipenuhi. Dari kerjasama kemitraan yang terjadi banyak manfaat yang dirasakan oleh peternak seperti pada table 1.

Tabel 1. Manfaat Kemitraan menurut peternak

No

Manfaat

Jumlah

(orang)

%

1

Terciptanya lapangan Kerja Baru

2

8

2

Harga penjualan ayam stabil karena dijamin perusahaan

2

8

3

Tidak diperlukan modal sendiri

9

36

4

Ada jaminan pemasaran dari perusahaan

13

52

5

Resiko kerugian kecil

10

40

6

Tambahan pengetahuan teknologi budidaya ayam ras

11

44

Sumber : Hasil penelitian Priyono, Bengkulu, 2004.

Dari tabel 1 terlihat beberapa manfaat dari pola kemitraan yang perlu dikembangkan, pertama terciptanya lapangan kerja baru, adanya pola kemitraan pihak perusahaan atau pengusaha yang berniat untuk bermitra akan menyediakan modal atau bermitra dengan beberapa orang sebagai peternak, secara langsung ini dapat memperluas skala usahanya dan membuka lapangan kerja baru. Hal ini sesuai dengan pendapat Hapsah, (1999) yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap pengusaha kecil memberikan bantuan atau kemudahan memperoleh permodalan, penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan, bantuan teknologi dan pembinaan berupa pembinaan mutu produksi dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, serta pembinaan manajemen.

Manfaat kedua adalah harga penjualan ayam stabil karena dijamin perusahaan, manfaat ini tergantung dari kondisi harga jual ayam, jika harga jual ayam cenderung tetap maka peternak dapat merasakan manfaatnya namun jika harga jual mengalami perubahan maka peternak tidak bisa komplain karena sudah terikat kontrak. Hal ini didukung oleh pendapat Sirajuddin (2005) yang mengatakan bahwa diperlukan hubungan kemitraan sebagai antisipasi terhadap fluktuasi harga pakan dan bibit yang tidak dapat dikendalikan oleh peternak. Akan tetapi masalah yang sering dihadapi dengan system kemitraan ini adalah keterikatan peternak untuk menjual produk yang dihasilkan dengan harga yang telah disepakati di dalam kontrak yang kadang-kadang lebih rendah dari harga pasar.

Dalam memulai usaha peternakan ayam ras pedaging perlu mengetahui sumber daya yang akan digunakan, namun dalam usaha ini fasilitas dan sumber daya cukup memerlukan modal besar. Hal ini sesuai dengan pendapat Yunus (2009) yang menyatakan bahwa peternak mandiri prinsipnya menyediakan seluruh input produksi dari modal sendiri dan bebas memasarkan produknya. Pengambilan keputusan mencakup kapan memulai beternak dan memanen ternaknya, serta seluruh keuntungan dan risiko ditanggung sepenuhnya oleh peternak. Maka dari itu untuk mempermudah peternak melaksanakan budidaya ayam ras pedging maka salah satu jalan yaitu melakukan kemitraan dengan pengusahaatau bermitra dengan pengusaha besar. Hal ini sesuai dengan pendapat Sirajuddin (2007) yang mengatakan bahwa dalam membuka usaha peternakan ayam ras pedaging membutuhkan modal yang besar sedangkan modal peternak masih lemah, maka untuk mendapatkan modal tersebut, peternak melakukan kemitraan atau kerja sama dengan perusahaan mitra yang bergerak di bidang budi daya dan penyediaan sapronak. Dengan daya bantuan tersebut maka peternak tidak kuatir lagi akan pemenuhan sapronak yang sudah dijamin kwalitasnya oleh perusahaan mitra.

Untuk mengatasi masalah kekurangan modal bagi calon peternak untuk memulai usaha peternakan maka dapat dilakukan pengajuan kepada pihak pengusaha mitra untuk bermitra, sebab dalam usaha kemitraan peternak akan dibantu dalam hal pengadaan sapronak, atau modal sebagian ditanggung oleh pengusaha mitra. Hal ini sesuai dengan pendapat Suharno (2005) yang menyatakan bahwa Dalam SK Mentan No. 472/1996 disebutkan bahwa perusahaan inti adalah perusahaan peternakan yang berkewajiban menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung, mengolah, memasarkan hasil produksi peternakan rakyat ayam ras, mengusahakan permodalan, dan melaksanakan budi daya sebagaimana dilakukan oleh peternak. Dengan aturan ini maka peternak yang bertindak sebagai plasma hanya berkewajiban melakukan budi daya ternak sebaik-baiknya sehinggah hasil produksinya mencapai target. Jadi apabila pengusaha mitra menyediakan beberapa kebutuhan yang disebutkan diatas maka peternak tidak merasa berat untuk melaksanakan usaha peternakan tersebut atau peternak tidak memerlukan modal sendiri.

Persentase terbesar dari manfaat kemitraan adalah jaminan pemasarannya, dimana dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ayam ras pedaging mempunyai hasil akhir yang merupakan tanggung jawab pengusaha yang bermitra untuk memasarkan hasil tersebut, maka dari itu peternak tidak khawatir dengan tidak lakunya hasil panen, menurut Siregar (1981) bahwa usaha ayam ras mempunyai hambatan yang merupakan factor penghambat usaha peternakan tersebut, seperti harga jual ayam yang fluktuatif, karena adanya factor penghambat tersebut akan membuat peternak mengalami kerugian jika dalam keadaan harga jual ayam rendah, berbeda halnya dengan pola kemitraan, diterapkan suatu kontrak awal sehingga jika harga jual turun maka peternak tidak merasa rugi . Hal ini sesuai dengan pendapat Amin (2005) menyatakan bahwa ada aturan (norma-norma yang harus dilaksanakan oleh inti-plasma adalah sebagai kewajiban inti, menyediakan sarana produksi berupa pakan, bibit (DOC), obat, vaksin dan peralatan lainnya, mengambil dan memasarkan ayam pedaging hasil budidaya peternak, membantu peternak dalam proses budidaya. Ditambahkan oleh Priyono (2004) bahwa ada jaminan pemasaran dari perusahaan inti. Disini terhindar dari resiko tidak lakunya hasil panen dan sekaligus mendapatkan harga produk yang wajar.

Pelaksanaan kemitraan memperkecil resiko karena kedua belah pihak masing-masing menanggung resiko yang berbeda. Hal ini sesuai dengan pendapat Sirajuddin (2007) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kemitraan resiko yang timbul dalam usaha peternakan ditanggung bersama oleh pihak perusahaan mitra yang apabila resiko yang diakibatkan oleh tingkat mortalitas yang tinggi maka ditanggung oleh peternak dan apabila resiko akibat harga ayam di pasar lebih rendah dari harga kontrak, harga bibit dan pakan lebih tinggi dari harga kontrak maka ditanggung oleh perusahaan. Ditambahkan pula oleh Seragih (2000) bahwa sistem kemitraan usaha adalah kerja sama saling menguntungkan antara pengusaha dengan pengusaha kecil. Kemitraan antara kedua belah pihak bukan hanya untuk menikmati keuntungan bersama akan tetapi juga memikul resiko secara bersama secara profesional kemitraan usaha dalam bidang peternakan bukan lagi sebagai suatu keharusan akan tetapi menjadi sebuah kebutuhan antara industry atau pemasok sapronak sebagai inti dan juga peternak sebagai plasma dengan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan.

Pola kemitraan dapat menambah pengetahuan teknologi budidaya ayam ras bagi peternak, dimana pihak inti melakukan suatu bimbingan khusus kepada peternak mitranya. Hal ini sesuai dengan pendapat Mulyantono (2003) menyatakan Manfaat bagi inti antara lain meningkatnya keuntungan dari penjualan ayam dan keuntungan dari pembelian sarana produksi petertnak, serta omset penjualan dan permintaan pasar tetap dapat dipenuhi. Pola kemitraan mempunyai manfaat yang dirasakan langsung oleh peternak seperti Terciptanya lapangan pekerjaan baru, harga penjualan ayam stabil karena dijamin perusahaan, tidak diperlukan modal sendiri, ada jaminan pemasaran dari perusahaan, resiko kerugian kecil serta tambahan pengetahuan teknologi budidaya, karena pihak pengusaha mengusahakan pelatihan dan pembinaan teknis pada peternak.

Pola kemitraan mendatangkan manfaat bagi peternak, seperti meningkatkan pendapatan peternak, selain itu pengusaha juga mendapat manfaat seperti penyediaan ayam siap potong terpenuhi. Hal ini didukung oleh pendapat Mulyantono (2003) yang menyatakan bahwa dalam pola kemitraan manfaat bagi inti antara lain meningkatnya keuntungan dari penjualan ayam dan keuntungan dari pembelian sarana produksi petertnak, serta omset penjualan dan permintaan pasar tetap dapat dipenuhi. Pola kemitraan mempunyai manfaat yang dirasakan langsung oleh peternak seperti terciptanya lapangan pekerjaan baru, harga penjualan ayam stabil karena dijamin perusahaan, tidak diperlukan modal sendiri, ada jaminan pemasaran dari perusahaan, resiko kerugian kecil serta tambahan pengetahuan teknologi budidaya, karena pihak pengusaha mengusahakan pelatihan dan pembinaan teknis pada peternak.

Ditambahkan pula oleh Yunus (2009) yang menyatakan bahwa pendapatan peternak ayam ras pedaging baik yang mandiri maupun pola kemitraan sangat dipengaruhi oleh kombinasi penggunaan faktor-faktor produksi yaitu bibit ayam (DOC); pakan; obat-obatan, vitamin dan vaksin; tenaga kerja; biaya listrik, bahan bakar; serta investasi kandang dan peralatan.

Faktor Pendukung Keberhasilan kemitraan

Dalam pelaksanaan kemitraan perlu adanya hal-hal yang menjadi daya tarik antara kedua pihak yang bermitra, agar peternak maupun pengusaha tertarik untuk melaksanakannya. Ada beberapa factor pendukung keberhasilan kemitraan yang dapat menjadi dasar daya tarik peternak dan pengusaha untuk melakukan kemitraan diantaranya yaitu terlihat dalam Tabel 2 berikut :

Tabel 2. Pernyataan responden tentang factor pendukug keberhasilan kemitraan

No

Faktor Pendukung

Jumlah (Orang)

%

1

Adanya perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak

8

32

2

Kredit diberikan dalam bentuk sapronak bukan uang tunai

5

20

3

Sapronak diantar langsung ke lokasi kandang

11

44

4

Pembimbingan oleh tenaga ahli dari perusahaan inti

8

32

Sumber : Hasil penelitian Priyono, Bengkulu, 2004.

Dari tabel terlihat beberapa factor pendukung keberhasilan kemitraan yang merupakan kriteria bagi pengusaha dan peternak untuk melakukan kemitraan. Menurut Priyono (2004) menyatakan bahwa peternak telah menjalankan kemitraannya dengan baik, ini artinya apa yang disuluhkan oleh pihak inti tentang teknologi usaha peternakan telah dijalankan dengan baik serta keberhasila tersebut di dasarkan oleh faktor-faktor pendukung usaha kemitraan.

Efisiensi Waktu

Pola kemitraan usaha peternakan dapat mengifisienkan penggunaan waktu pelaksanaan usaha peternakan, dimana inti dan plasma yang bermitra melakukan perjanjian sebelum ada pelaksanaan usaha. Dimana dalam perjanjian tersebut memuat beberapa prosedur kerja. Biasanya dalam perjanjian tersebut berisi untuk inti berkewajiban menyediakan sarana produksi berupa: pakan, bibit (DOC), obat, vaksin dan peralatan lainnya. Pihak inti wajib mengambil dan memasarkan ayam hasil budidaya peternak serta membantu dalam proses budidaya. Sedangkan kewajiban plasma yaitu menyediakan kandang, melaksanakan kegiatan budidaya dengan sebaik-baiknya, dan menyerahkan hasil budidaya. Dengan adanya perjanjian tersebut akan memperlancar seluruh kegiatan dengan penggunaan waktu yang lebih efisien. Hal ini sesuai dengan pendapat Firdauas (2004) yang menyatakan bahwa pola kemitraan hanya dapat berjalan dengan baik jika ada koordinasi antar inti dan plasma dengan dasar saling menguntungkan dan membutuhkan antara dua pihak dan berdasar pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Meningkatkan pendapat peternak

Pelaksanaan kemitraan akan meningkatkan pendapat atau keuntungan peternak, karena dalam usaha ini peternak tidak banyak mengeluarkan biaya, sebab adanya bantuan sarana produksi dari pengusaha sebagai inti. Hal ini sesuai dengan pendapat Mulyantono (2003) yang menyatakan bahwa dalam pola kemitraan manfaat bagi inti antara lain meningkatnya keuntungan dari penjualan ayam dan keuntungan dari pembelian sarana produksi peternak, serta omset penjualan dan permintaan pasar tetap dapat dipenuhi.

Pendapatan peternak juga bisa diperoleh dari hasil penjualan limbah peternakan, sebab limbah bagi peternak yang mengadakan mitra usaha tidak termasuk kontrak, jadi peternak bisa mengeloah dan mejualnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Rasyaf (1995) menyatakan bahwa penerimaan dalam suatu peternakan terdiri dari hasil produksi utama berupa penjualan ayam pedaging, baik itu hidup atau dalam bentuk karkas dan hasil menjual feses atau alas “litter” yang laku dijual kepada petani sayur-mayur.

Pendapatan peternak ayam ras pedaging baik yang mandiri maupun pola kemitraan sangat dipengaruhi oleh kombinasi penggunaan faktor-faktor produksi yaitu bibit ayam (DOC); pakan; obat-obatan, vitamin dan vaksin; tenaga kerja; biaya listrik, bahan bakar; serta investasi kandang dan peralatan (Yunus, 2009).

Berdasarkan tabel 2 ada beberapa faktor pendukung keberhasilan kemitraan, yang merupakan kriteria pengusaha dan peternak melakukan usaha peternakan dengan pola kemitraan, namun masih ada beberapa faktor penghambat keberhasilan pola kemitraan

Tabel 3. Pernyataan responden tentang faktor penghambat keberhasilan kemitraan.

No

Faktor Peghambat

Jumlah (Orang)

%

1

Ada beberapa aturan yang tidak termuat dalam surat perjanjian

2

4

2

Harga sapronak baru diketahui pada saat pelunasan

8

32

3

Peternak tidak mengetahui cara perhitungan bonus

2

8

4

Penyuluhan yang dilakukan pihak inti tidak menyeluruh

1

4

5

Jadwal pengadaan DOC kadang tidak tepat waktu

9

36

6

Jadwal pemanenan kadang tidak tepat waktu

8

32

Sumber : Hasil penelitian Priyono, Bengkulu, 2004.

Berdasarkan tabel 3 dilihat bahwa selain ada faktor pendukung usaha kemitraan ada pula faktor penghambat. Menurut Priyono (2004) kelemahan-kelemahan itu meliputi misal perusahaan inti bisa terjadi over supply apabila panen ayam terjadi bersamaan. Sementara bagi plasma antara lain penetapan harga jual ayam oleh perusahaan menyebabkan peternak tidak mendapatkan keuntungan maksimal, peternak tidak bisa memasarkan ayamnya kepihak lain, karena terikat perjanjian dengan pihak inti, harga input (DOC, pakan, vitamin, obat) dirasa terlalu tinggi, dan sampai saat ini peternak belum pernah mendapatkan kredit lunak dari inti untuk pembuatan kandang dan peralatannya.

Faktor-faktor penghambat dalam pola pelaksanaan kemitraan dapat diatasi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif perlu peranan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dimana peranan KPPU disini yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kodusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (Anonim, 2010).

Tugas dan Wewenang

Undang-undang No 5 Tahun 1999 bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas

1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;

2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;

3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;

Wewenang

1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

BAB V

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :

· Bentuk pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ayam ras pedaging yang umum dilaksanakan yaitu pola kemitraan perusahaan inti rakyat (PIR) dimana perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma yang mempunyai ikatan kerjasama yang saling menguntungkan.

· Manfaat pola kemitraan tersebut antara lain :

a. Terciptanya lapangan pekerjaan

b. Harga penjualan yang stabil karena dijamin perusahaan

c. Tidak diperlukn modal besar

d. Ada jaminan pemasaran dari perusahaan

e. Resiko kerugian kecil

f. Tambahan pengetahuan teknologi budi daya ayam ras bagi peternak.

· Adapun kelemahan yang menjadi faktor penghambat kemitraan dapat diatasi oleh adanya peran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Saran

Adapun saran penulis, bagi peternak dan calon peternak dalam budi daya ayam ras pedaging sebaiknya melakukan usaha dengan pola kemitraan karena lebih banyak manfaatnya dan resiko kerugian kecil. Untuk pengusaha sebaiknya melakukan kemitraan untuk menjalin kerjasama dan juga sebagai jaminan kelangsungan usahanya.

DAFTAR PUSTAKA

Abidin.2002. Meningkatkan Produktivitas ayam ras pedaging. Agromedia Pustaka. Jakarta.

Amin. 2005. Sistem Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Broiler pada PT Fajar Agro Pakan, Universitas hasanuddin, Makassar.

Anonim. 2010. Tugas dan Wewenang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).http://nikoprasetia.wordpress.com/2010/12/07/tugas-dan-wewenang-kppu-komisi-pengawas-persaingan-usaha. Diakses 30/03/2011.

Anoraga. 2001. Manajemen Bisnis. Rineka Cipta. Malang.

Firdaus. 2004. Pola Kemitraan Usaha Peternakan Ayam ras Pedaging pada UD Faisal Makassar. Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin. Makassar.

Hapsah. 1999. Kemitraan Usaha, Konsepsi dan Strategi. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Harnanto. 1992. Akuntansi biaya untuk perhitungan harga pokok produk, Edisi pertama. BPFE, Yogyakarta.

Kadarsan.1995. Keuangan Pertanian dan pembiayaan perusahaan Agribisnis. PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Mulyantono. 2003. Kemilaunya Broiler Riuhnya Kemitraan. Poultry Indonesia. GAPPI.

Muslimin. 2002. Budidaya Bina Ayam. Kanisius.Yogyakarta.

Priyono. 2004. Performa Pelaksanaan Kemitraan dalam usaha peternakan ayam ras pedaging. Jurnal vol. http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6205111115.pdf. Diakses 25/03/2011.

Rasyaf. 1992. Beternak ayam ras pedaging. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

.1995. Pengelolaan Usaha Peternakan Ayam Pedaging. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Saragih. 2000. Agribisnis Berbasis Peternakan. Pustaka Wirausaha Muda. Bogor.

Sigianto. 1995. Ekonomi Mikro. BPEF.Yogyakarta.

Sirajuddin. 2005. Analisis Produktivitas kerja peternak pada usaha ayam ras pedaging pola kemitraan dan mandiri di Kabupaten maros. Jurnal Agribisnis, Vol VI (2) Januari 2005.

. 2007. Faktor-faktor yang memotivasi Peternak dalam melakukan Kemitraan Kecamatan Bantimurung, Kabupaten maros. Jurnal Agribisnis, Vol VI (2), Juni 2007.

Siregar. 1981. Teknik Beternak ayam ras di Indonesia. Margie Group. Jakarta.

Soekartawi.1995. Analisis Usaha tani.Universitas Indonesia Press. Jakarta.

Suharno, 2005. Kiat Sukses Berbisnis Ayam. Penebar Swadaya. Jakarta.

Susilorini. 2008. Budi daya 22 Ternak Potensial. Penebar Swadaya. Jakarta.

Yunus. 2009. Analisis Efisiensi Produksi Usaha Peternakan Ayam Ras Pedaging Pola Kemitraan Dan Mandiri Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Program pascasarjana Universitas diponegoro. Semarang. http: //eprints.undip.ac.id/18874/1/Rita_Yunus.pdf. diakses 22 april 2011.

1 komentar:

  1. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT untuk menggunakan Ibu Glory mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya seorang pemilik bangga bisnis saya sendiri, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakan nya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan

    BalasHapus